Kawal Pemulihan Aceh, Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Validasi Data Hunian Tetap

Restu Hanif
Feb 22, 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: ist.

KOSADATA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) dan infrastruktur vital di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Tito menekankan bahwa penyediaan tempat tinggal bagi warga yang rumahnya rusak berat merupakan prioritas utama negara guna memberikan kepastian hidup bagi para korban bencana.

hunian tetap ini prosesnya melibatkan pemerintah daerah. Saya akan kejar para bupati dan gubernur untuk memastikan kesiapan data mereka. Kecepatan membangun huntap nomor satu ditentukan oleh validitas data dari Pemda,” kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 22 Februari 2026 di Jakarta.

Tito menerangkan bahwa ketepatan data penerima manfaat sangat krusial agar bantuan tepat sasaran. Ia meminta aparat daerah turun langsung menemui warga satu per satu guna memverifikasi kondisi riil di lapangan.

"Kuncinya ada di data. Pemda harus memastikan siapa saja warga yang benar-benar kehilangan tempat tinggal, sehingga proses pembangunan bisa segera dieksekusi tanpa kendala administratif," ucapnya.

Selain hunian, Tito juga menyoroti pentingnya pemulihan infrastruktur jembatan yang menjadi nadi distribusi logistik antara Medan dan Banda Aceh. Ia mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun jembatan permanen dua jalur dengan konstruksi yang andal.

“Saya sudah kontak Menteri PU. Beliau menyampaikan akan segera membangun jembatan permanen di samping jembatan sementara yang sempat roboh. Jalur ini vital karena dilalui truk-truk besar, maka konstruksinya harus kuat dan permanen,” tuturnya.

Di sisi lain, Tito mengakui tantangan pemulihan masih cukup besar, terutama terkait pembersihan sisa lumpur di permukiman serta pemulihan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0