Foto: dok. UGM
KOSADATA — Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kecerobohan yang berpotensi mengaburkan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Indonesia resmi menjadi bagian dari BoP setelah Presiden Prabowo Subianto menghadiri peluncuran lembaga tersebut di Davos, Swiss, pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. Pemerintah menyebut keikutsertaan ini sebagai upaya memengaruhi keputusan global dari dalam forum internasional.
Namun, menurut Nur Rachmat, konteks BoP berbeda dengan lembaga multilateral arus utama karena dipimpin langsung oleh Donald Trump, sosok yang memiliki rekam jejak kontroversial dalam politik global dan dukungan terbuka terhadap Zionisme.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi prinsip bebas aktif, apalagi Board of Peace dipersepsikan tidak sejalan dengan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Nur dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk Kontroversi Indonesia Masuk Keanggotaan Dewan Perdamaian Trump dikutip dari laman resmi UGM, Senin, 9 Februari 2026.
Nur juga menyoroti minimnya komunikasi pemerintah kepada publik terkait kepentingan nasional di balik keanggotaan Indonesia dalam BoP. Mengacu pada prinsip foreign policy begins at home, ia menilai pemerintah gagal membangun legitimasi domestik atas kebijakan luar negeri strategis tersebut. Akibatnya, publik tidak memiliki pijakan yang jelas dalam memahami arah diplomasi Indonesia.
“Dalam kebijakan luar negeri ada istilah foreign policy begins at home, tetapi pemerintah tidak pernah menjelaskan apa yang sebenarnya dibicarakan. Publik dibiarkan bingung,” katanya.
Dari perspektif hukum internasional, Guru Besar Fakultas
Comments 0