Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong asap pabrik baja. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.
Ia pun menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian
pencemaran udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep.***
Comments 0