Diperlukan upaya untuk melindungi anak di kawasan TPA. Foto: ist
Hak-hak anak tertuang dalam Pasal 26 sampai 28, hak anak yang wajib dipenuhi orangtua, diantaramya: Hak mendapatkan identitas; Hak mendapatkan pendidikan; Hak untuk bermain; Hak mendapatkan perlindungan; Hak untuk rekreasi; Hak untuk mendapatkan makanan (bergizi dan sehat); Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Upaya melindungi anak-anak dari lingkungan tercemar harus dilakukan secara kolaboratif dan bersinergi antara berbagai stakeholders, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, DPRD, pemerintah kelurahan/desa, LPM, DPD, ketua RT/RW, orang tua, komisi perlindungan, bos-bos/pengepul sampah, NGOs, kelompok peduli anak, lembaga pendidikan, dll. Semua bisa berkontribusi secara konkrit.
Pekerjaan utama yang perlu dilakukan, pertama, penataan pemukiman yang layak dan nyaman. Kedua, menyediakan tempat-tempat bermain layak anak. Ketiga, mendorong dan menyediakan peluang agar anak-anak masuk ke sekolah jenjang PAUD/SPS/TK/, SD, SLTP, dll. Kempat, penyediaan pelayanan pengobatan gratis yang bisa diakses oleh siapa saja, terutama keluarga pemulung dan warga miskin.
Kelima, bantuan makanan sehat dan bergizi. Keenam, pemerintah bersama stakeholders lain mesti merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang lebih populis dan memihak kepada kelompok-kelompok keluarga miskin dan rentan, termasuk perlindungan anak. Pemikiran Ghani dan Lockhart dikutip Prof. Abdul Wahab, Ph.D, Universitas Brawijaya (2015), bahwa “public policy is all around us, defining our daily experiences and life chances even if we cannot see it” (kebijakan publik ada di sekitar kita, mendefinisikan pengalaman kita sehari-hari dan kemungkinan hidup itu, bahkan jika kita tidak bisa melihatnya).
Ketujuh, melakukan advokasi perlindungan anak dan perempuan. Meskipun sulit dan perlu waktu panjang, tentu, masih banyak program dan kegiatan yang bisa dilakukan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0