Foto: ist
Penindakan ini menambah daftar panjang pemberantasan ballpress ilegal di Indonesia. Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai mencatat 2.584 kali penindakan dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp49,44 miliar. Beberapa operasi besar terjadi di Makassar, Pangkalan Bun, Tol Cikampek, Subang, Dumai, dan Kalimantan Barat.
Meski kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan—karena impor ballpress dilarang melalui Permendag No. 18/2021 jo. No. 40/2022—Djaka mengingatkan dampak imaterialnya.
“Barang bekas impor bisa membawa penyakit, merusak industri tekstil lokal, dan menurunkan citra bangsa,” katanya.
Bea Cukai berjanji memperkuat patroli laut, pengawasan terminal peti kemas, serta penggunaan teknologi pemindaian untuk menutup celah penyelundupan.***
Update terus berita KOSADATA di Google News.
Comments 0