Foto: ist
KOSADATA — Upaya penyelundupan ribuan pakaian dan tas bekas bernilai miliaran rupiah digagalkan tim gabungan Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Operasi yang berlangsung 9–12 Agustus 2025 itu membongkar tiga peti kemas berisi ballpress (pakaian dan tas bekas) ilegal.
Penindakan dilakukan di tiga titik strategis: Kade Domestik 212, area pemindaian impor TPS TER3, dan TPS CDC Banda. Operasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Interdiksi Narkotika, hingga Markas Besar TNI AL dan Kodaeral III Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata sinergi lintas sektor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Djaka dalam keterangannya, Jum'at, 15 Agustus 2025.
Terendus dari Informasi Intelijen
Kasus ini terungkap setelah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menerima informasi soal tujuh peti kemas mencurigakan di kapal KM Eagle Mas V.1225 yang bersandar di Kade Domestik 212. Pemindaian di TPS TER3 mengonfirmasi tiga peti kemas berisi ballpress. Barang kemudian diamankan di TPS CDC Banda untuk dipasangi segel Bea Cukai, tanda pengaman TNI AL, dan garis Polisi Militer.
Pemeriksaan fisik pada 11–12 Agustus menemukan 747 bale pakaian bekas dan delapan bale tas bekas dengan nilai total sekitar Rp1,51 miliar. Ketiga peti kemas tersebut kini ditahan untuk penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP.
Bagian dari
Comments 0