Terkait hal tersebut diatas, maka menjadi penting bila dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas pengunaan duit negara lewat APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar itu, tentunya wajib dipertanggung jawabkan. Bila terjadi kerugian negara maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Meskipun kegiatan Formula E adalah Business to Business (B2B) namun dana negara dari APBD DKI Jakarta yang telah digunakan senilai Rp 560 miliar tetap wajib diperhitungankan. Terlebih bila Formula E adalah Busines to Govermment (B2G), maka wajib merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan aturan lainnya.
Untuk diketahui bahwa 99,998 persen saham BUMD Perseroda PT. Jakpor adalah milik Pemprov DKI Jakarta, dan 0,002 persennya adalah milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Sedangkan 100 persen saham Perumda Pasar adalah milik Pemprov DKI Jakarta.
Artinya BUMD Perseroda PT. Jakpro 100 persen sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta, maka dapat dianggap PT. Jakpro adalah milik masyarakat Jakarta. Dengan demikian bila BUMD Perseroda PT. Jakpro mengalami rugi usaha maka juga menjadi kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta.Â
Dari sinilah pentingnya DPRD dan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk dapat segera merespon. Publik harus diberitahu tentang faktor penyebab rugi usaha dari BUMD Perseroda PT. Jakpro pada
Comments 0