Secara umum dana untuk pembiayan kegiatan Formula E berasal dari dua sumber. Sumber dana pertama dari uang negara atau APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020 yaitu senilai Rp 560 miliar. Dana ini digunakan untuk membayar biaya commitment fee untuk 3 kali kegiatan, yakni pada tahun 2022, 2023 dan atau tahun 2024.
Sumber dana yang kedua dari modal perusahaan PT. Jakpro. Dalam hal ini PT. Jakpro menangung semua pembiayaan yang meliputi biaya studi kelayakan (feasibility study), pembuatan infrastuktuktur sirkuit, dan lainnya. Singkatnya semua biaya Formula E sejak awal persiapan hingga pelaksanaan adalah menjadi tanggungjawab Perseroda PT. Jakpro.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT. Jakpro dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E yang menjelaskan tentang sumber dana. Diantaranya sumber dana itu dari penyerataan modal daerah (PMD), modal PT. Jakpro, patungan PT. Jakpro dengan badan usaha lainnya, dan dari sumber lainnya. Pergub penugasan PT. Jakpro untuk menyelenggarakan Formula E ini diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Khusus biaya commitment fee, masih kurang Rp 90 miliar. Sumber dananya tak lagi pakai APBD DKI melainkan dari
Comments 0