47 Korporasi Dilaporkan Eksploitasi Alam, Pakar UGM: Momentum Mengubah Paradigma

Ida Farida
Mar 16, 2025

Walhi melaporkan 47 korporasi kepada kejaksaan agung atas dugaan pengrusakan lingkungan. Foto: ist

untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula. Namun, implementasi di lapangan masih lemah.

 

"Misalnya, setelah menambang, harus ada reklamasi yang diawasi dengan ketat agar hutan bisa pulih. Begitu juga dengan eksploitasi kayu di sektor kehutanan, harus dibarengi dengan upaya menjaga ekosistem," jelasnya.

 

Membangun Tanpa Merusak

 

Angka kerugian Rp437 triliun yang disebut WALHI, menurut Priyono, hanyalah gambaran kecil dari dampak sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang warisan lingkungan bagi generasi mendatang.

 

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong perubahan fundamental dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Jika selama ini pembangunan dilakukan dengan cara yang eksploitatif, maka kini saatnya mengadopsi prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

 

"Jika pola eksploitasi ini terus berlanjut, kita bukan hanya kehilangan sumber daya, tetapi juga mewariskan bencana ekologis bagi anak-cucu kita," tegasnya.

 

Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna menciptakan kebijakan berbasis sains. Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi barometer dunia dalam upaya mitigasi reforestasi dan rehabilitasi lingkungan.

 

"Harapannya, Indonesia tidak menuju pada narasi kelam kehancuran lingkungan, tetapi justru menjadi contoh bagi dunia dalam membangun secara berkelanjutan," tutupnya.***

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0