Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA
Kiai Noor menegaskan, zakat perusahaan dapat menjadi pengurang pembayaran pajak. Regulasi tersebut, lanjutnya, tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 dan 23 yang mana penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari pembayaran zakat yang disetorkan kepada BAZNAS dengan menunjukkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada pihak pengelola pajak.
“BAZNAS akan memberikan Bukti Setor Zakat kepada perusahaan yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Bukti setor zakat dapat dilampirkan pada SPT Tahunan Perusahaan dan menjadi pengurang wajib pajak bagi Perusahaan,” katanya.
Kiai Noor optimis, seminar tersebut akan menghadirkan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana suatu perusahaan dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat perusahaan, sekaligus memahami insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif perusahaan dalam penyaluran zakat.
“Dalam konteks ini, kita semua sadar betapa pentingnya implementasi prinsip-prinsip syariah dalam mengelola zakat perusahaan, sekaligus memahami bagaimana pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong peran aktif perusahaan dalam penyaluran zakat,” katanya.
Seminar Zakat Perusahaan dikemas dalam dua sesi. Pertama, membahas fikih dan regulasi zakat perusahaan dan serta layanan dan tata kelola zakat perusahaan di BAZNAS. Kedua, pemaparan terkait peran perusahaan dalam pengentasan kemiskinan melalui dana zakat perusahaan.(***)
Comments 0