Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan Demi Kekayaan SDA

Dian Riski
Mar 20, 2024

Penjegalan distribusi kayu ilegal oleh KemenLHK. Foto dok KemenLHK

keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Sustyo.

Rasio Sani menambahkan bahwa sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.

Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya, ucap Rasio.

Pada kasus kayu ilegal sebelumnya, Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum LHK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap 59 kontainer kayu ilegal yang yang berasal dari Nabire Papua yang diangkut dengan menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap (P-21) dan telah mendapatkan vonis hakim PN

Surabaya, sebagai berikut:

1.Terdakwa I CV AM divonis dengan pidana denda Rp 10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II pengurus CV AM (Sdr. Amir) divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.

2.Terdakwa I


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0