Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi menyoroti minimnya perlindungan hukum terhadap pekerja ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menilai kasus yang dialami videografer Amsal Sitepu menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap jenis pekerjaan non-konvensional.
Ashabul mengungkapkan bahwa kasus tersebut menunjukkan adanya kekosongan regulasi dalam memberikan perlindungan bagi profesi di sektor ekonomi kreatif. Karakter pekerjaan kreatif yang berbeda dari sektor konvensional belum sepenuhnya dipahami dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan.
“Kasus yang dialami saudara Amsal ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif di republik ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujar Ashabul dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis, 9 April 2026 di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah belum adanya standar yang jelas dalam menentukan valuasi atau nilai pekerjaan kreatif. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pada persoalan hukum.
“Dalam pekerjaan kreatif seperti videografer, belum ada standar yang jelas untuk mengukur nilai pekerjaan. Ketika mengajukan kerja sama, bisa saja dianggap tidak wajar, padahal memang belum ada ukurannya,” jelasnya.
Ashabul menilai kondisi tersebut membuat pekerja kreatif berada pada posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum atau mekanisme administrasi yang belum mengakomodasi karakter pekerjaan mereka.
Oleh karena itu, Ashabul mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Kementerian perlu melihat secara serius bagaimana perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif ini, karena karakter pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan konvensional,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan
Comments 0