Soroti Ketimpangan Struktur APH, Soedeson: Pusat Makin Besar, Daerah Mengecil

Restu Hanif
Dec 02, 2025

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: ist.

KOSADATA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyoroti timpangnya struktur organisasi aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai, reformasi kelembagaan tidak hanya soal menata kebijakan dan program, namun harus menyentuh persoalan paling mendasar, yaitu struktur organisasi yang timpang antara pusat dan daerah.

“Soal (ketimpangan) struktur ini penting. Di pusat makin membesar, tapi di bawah makin mengecil. Padahal ujung organisasi ini adalah melayani masyarakat,” kata Soedeson saat menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan pada Selasa, 02 Desember 2025 di Senayan, Jakarta.

Soedeson menyebut bahwa minimnya aparat penegak hukum di daerah seperti yang terjadi di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua Tengah, di mana satu kantor kejaksaan harus melayani hingga empat kabupaten, menyebabkan para jaksa sering kesulitan menjangkau wilayah-wilayah tertentu karena faktor keamanan.

“Jaksa tidak berani naik (memeriksa) ke atas, ditembak pengacau keamanan. Bagaimana masyarakat bisa dilayani?” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan penegakan hukum tidak bisa hanya berbasis konsep atau regulasi, karena meskipun aturan, program, dan desain kelembagaan sudah disusun jelas, tetap saja ada ketidakpuasan masyarakat jika struktur pelayanan di daerah tertinggal tidak diperkuat.

“Reformasi pernah memisahkan Polri dari ABRI, memisahkan hakim dari pemerintah. Tapi setelah itu tetap saja ribut. Artinya, kalau sistem dan struktur yang dibangun seperti ini, tidak akan jalan,” ucapnya.

Untuk itu, Soedeson menekankan bahwa masukan para pakar sangat diperlukan demi memastikan pemetaan ulang struktur organisasi dapat dilakukan secara proporsional.

“Ini yang ingin kami gali dari para pakar. Apakah struktur yang ada sekarang sudah tepat? Karena kenyataannya, struktur pusat tumbuh, daerah justru kekurangan. Itu harus kita


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0