Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras usai mendatangi kantor ATR/BPN Jakarta Selatan. (Foto: Ist)
KOSADATA – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mendatangi kantor ATR/BPN Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan blokir atas 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya. Langkah ini diambil sebagai respons atas upaya eksekusi aset pribadi kliennya yang dilakukan oleh PT Bank Mega Tbk terkait utang PT Lekom Maras.
Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., selaku perwakilan tim kuasa hukum Derek Prabu Maras, menyatakan bahwa permohonan blokir terkait aset pribadi milik kliennya ini berkaitan erat dengan gugatan baru nomor perkara 366/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa aset pribadi kliennya seharusnya tidak menjadi sasaran utama eksekusi.
"Saat ini agendanya adalah permohonan blokir atas sertifikat hak milik atas nama Derek Prabu Maras. Karena pada perkara 1002/Pdt.G/2025 gugatan kami yang dahulu itu dikabulkan kompetensi absolutnya. Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bilang bahwa ini adalah kewenangan dari Pengadilan Niaga. Padahal, Derek P Maras bukan pihak dalam homologasi PT Lekom Maras dan tidak pernah menandatangani homologasi PT Lekom Maras," ujar Yuli Yanti Hutagaol di kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Dalam gugatan terbarunya, pihak kuasa hukum fokus pada peralihan SHM yang dijadikan penjamin utang. Menurut Yuli Yanti Hutagaol, kliennya hanyalah personal guarantor (jaminan perorangan) dan bukan pihak yang berutang secara langsung.
"Yang kami gugat adalah peralihan SHM Derek Prabu Maras yang dijadikan sebagai penjamin utang, di mana aset Derek Prabu Maras terlebih dahulu yang dieksekusi oleh PT Bank Mega Tbk tanpa proses lelang. Itu menurut pendapat kami adalah suatu perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Karena berdasarkan hukum bahwa
Comments 0