Derek Prabu Maras bersama kuasa hukumnya. (Foto: ist)
KOSADATA – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mengungkap sejumlah temuan krusial dalam persidangan terkait perkara kredit dan aset. Fokus utama tim kuasa hukum tertuju pada kejanggalan Putusan No 175 (homologasi) yang diduga tidak melibatkan klien mereka, serta dugaan manipulasi surat kuasa atas nama Burhanudin 'Bur'Maras yang saat ini dalam kondisi kesehatan kritis.
Sidang lanjutan dengan nomor Perkara Nomor 1002 dan 1026 yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait hal ini kuasa hukum menyoroti Putusan homologasi (pengesahan oleh hakim Pengadilan Niaga atas rencana perdamaian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur untuk mengakhiri sengketa utang-piutang) pada tahun 2019, Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA. menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terikat dalam kesepakatan tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan yang dimana sisa hasil homologasi diberikan kepada PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk, sementara Derek Prabu Maras menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, dikarenakan dirinya bukanlah pihak dari putusan homologasi PT Lekom Maras.
"Yang perlu digarisbawahi bahwa Pak Derek Maras tidak menandatangani perjanjian homologasi tersebut. Jadi Pak Derek tidak tunduk kepada perjanjian homologasi tersebut," pungkas Yuli Hutagaol.
Selanjutnya sidang pembuktian hari ini Bank Mega menunjukan hasil homologasi PT Lekom Maras dimana dalam perjanjian homologasi tersebut utang pokok dan bunga hanya senilai Rp700 Milyar di Bank Mega sementara berdasarkan hasil appraisal aset aset Derek Prabu Maras nilainya mencapai Triliunan.
"Sisanya kemana? Rinciannya gimana? Kenapa di homologasi disebut jika ada sisa dikembalikan ke PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk? Sementara Derek Prabu Maras
Comments 0