Bagian dalam Rumah Piatu Muslimin, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Iwan menyebutkan, pada dua tahun terakhir (2022-2024), terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur. Pada 2022 pihaknya telah menetapkan Rumah Ibu Fatmawati sebagai cagar budaya.
Sedangkan di 2023 ada Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B, Gedung Bappenas, Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D, dan Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri.
“Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” papar Iwan. ***
Comments 0