Ringankan Beban Sekolah Swasta, Komisi E DPRD DKI Dukung Pembebasan PBB Mulai Tahun Depan

Restu Hanif
Dec 28, 2025

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki. Foto: ist.

KOSADATA — Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta mulai tahun depan.

Kebijakan pembebasan pajak tersebut menyasar sekolah swasta untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA di seluruh wilayah Jakarta sebagai upaya meringankan beban operasional lembaga pendidikan.

“Kami sangat mendukung. Fasilitas pendidikan dan kesehatan sebaiknya memang tidak dipungut PBB,” kata Subki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/12).

Subki menilai, fasilitas pendidikan dan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis bagi masyarakat luas, sehingga sudah selayaknya sektor-sektor tersebut tidak dibebani oleh pajak bumi dan bangunan.

Ia menambahkan, meski kebijakan ini akan mengurangi satu pintu pendapatan, namun ia meyakini masih banyak objek pajak lain di Jakarta yang dapat dioptimalkan sebagai sumber penerimaan daerah.

“Masih banyak objek pajak lain yang bisa dikenakan PBB. Kalau yang seperti ini digratiskan, saya mendukung. Insya Allah, luar biasa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Subki berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah swasta dalam menjaga keberlangsungan operasionalnya. Dengan dihapuskannya kewajiban PBB-P2, sekolah dinilai memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mengembangkan layanan pendidikan.

“Kalau PBB digratiskan, tentu pihak sekolah lebih diuntungkan. Mudah-mudahan ini juga tidak mengganggu cash flow pemerintah. Insya Allah tidak seberapa, karena masih banyak potensi pajak lainnya,” katanya.

Menurutnya, pembebasan pajak bagi sekolah, rumah sakit, dan sarana umum lainnya akan menciptakan iklim yang lebih baik serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang pembebasan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0