Iskandar Sitorus
Kalimat “pengalaman jabatan relevan minimal lima tahun” belakangan terdengar bak mantra wajib dalam setiap rekrutmen pejabat strategis, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 ini. Tapi kalau ditanya, “relevan itu apa?”, di situlah petualangan logika dimulai.
KPK bilang: syarat lima tahun itu untuk menjamin profesionalitas. Tapi BPK selama sepuluh tahun terakhir justru berkali-kali menemukan kelemahan dalam sistem rekrutmen di sana, yakni parameter kabur, merit system lemah, dan terlalu administratif. Hasilnya, kursi-kursi strategis sering diisi bukan oleh yang paling kompeten, tapi oleh yang paling “terdaftar”.
Kalau mengacu ke UU ASN dan PP 11/2017, syarat “pengalaman relevan lima tahun” memang sah secara hukum. Tapi secara substansi, ini seperti mengukur kecakapan berenang dari lamanya berdiri di pinggir kolam.
Lima tahun di KPK, Kejaksaan, atau Polri punya karakter kerja yang berbeda. Tapi di atas kertas, semuanya dianggap “relevan”. Di sinilah celah bias muncul, karena tafsir subjektif bisa membuka ruang lobi, dan lobi bisa merobohkan semangat meritokrasi.
Indonesian Audit Watch menilai, “Kalimat relevan ini terlalu lentur untuk lembaga sekeras KPK. Di tangan yang salah, kelenturannya bisa jadi alat penyaring selera, bukan integritas.”
Dari LHP BPK 2015–2024, pola yang sama terus berulang, yaitu KPK disarankan memperkuat indikator objektif dalam rekrutmen. Tapi yang terjadi, indikator justru makin kabur pasca revisi UU KPK 2019. TWK dulu dijadikan filter ideologi, kini “pengalaman relevan” dijadikan pagar administrasi.
Semuanya tampak sah, tapi tidak otomatis melahirkan penyidik atau direktur dengan kompetensi khas anti-korupsi.
Comments 0