Terhadap hal ini, pihaknya menurut GPS sedang mempertimbangkan menempuh jalur hukum. “Biar jelas kemana rantai mafia hukumnya bergerak,†kata mantan vokalis Senayan ini.
Yang disesalkan GPS, sampai saat ini sprindik kedua yang bersumber dari laporan yang sama atas kasus sudah inkracht tersebut, yaitu Sprindik Nomor: SP.Sidik/899/X/RES.1.11./2022/Direskrimum tanggal 28 Oktober 2022 tersebut masih tetap menggantung. Tentu menjadi aneh karena peristiwa yang dipakai dasar penyidikan adalah peristiwa yang sama dengan 17 Terdakwa yang telah divonis berkekuatan hukum tetap.
Sementara sesuai dengan Putusan PN Surabaya No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby telah disebutkan dalam pertimbangan hukumnya jika kasus yang dialami Meratus tersebut tidak ada kaitan dengan manajemen PT Bahana Line maupun PT Bahana Ocean Line. Perbuatan yang terjadi murni ulah oknum karyawan Meratus sendiri yang memaksa oknum karyawan Bahana membantu menjualkan BBM Meratus. Bahkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno, mengatakan selain Meratus pihak Bahana juga dirugikan.
“Saya bingung juga, dari laporan yang sama kasus penggelapan dan TPPU nya sudah inkracht kok sprindik kedua tersebut masih digantung. Begitu kuatkah manajemen Meratus di penegak hukum sehingga tidak bisa bersikap obyektif,†tanya mantan ketua Komisi III DPR RI itu dengan nada prihatin.
Seharusnya, kata GPS, semua pihak termasuk penegak hukum tunduk dengan hasil dan fakta persidangan dimana saksi sudah menjelaskan diatas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan disimpulkan hakim diputusannya.
“Mau dipaksa diolah seperti apalagi kasus ini? Semua dilakukan Meratus hanya untuk menghindari
Comments 0