Ia pun menduga, kuatnya mendikte penegak hukum terlihat dari keterangan di dalam BAP tambahan. Selain itu, anehnya, Slamet Raharjo mempermasalahkan tersangka yang ada tidak ada dari direksi.
“Tersangka sekarang ini belum menyentuh jajaran Direksi, sedang Ratno Tuhuteru sudah disebutkan oleh Sdr Edi Setyawan juga belum dipanggil, saat dipanggil hanya ditanya urusan dengan Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga yang versinya dari Bahana Line/Bahana Ocean Line†kata Slamet yang dikutip Gede dari BAP nya tersebut.
Ia juga meminta kapal Bahana dan seluruh karyawan Bahana dijadikan tersangka penadahan. Tentu saja permintaan makin tidak masuk akal. Padahal fakta sidang nama yang disebut, Edi Setyawan justru menjelaskan tidak kenal dengan Direksi Bahana dan tidak pernah bertemu juga serta tidak terkait dengan kasusnya.
Tidak hanya itu, yang mengagetkan adalah LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK yang sifatnya supporting intelijen finansial bisa berada di salah satu penasihat hukum terdakwa karyawan Meratus. Tentu ini aneh karena itu sifatnya sangat confidential dan bisa berada di tangan yang tidak berhak apalagi dijadikan bahan untuk diungkap dipersidangan.
“Itu ada sanksi pidananya, jelas dokumen rahasia itu dari PPATK ke penegak hukum yang menangani. Betapa kuatnya upaya mendikte sampai berani barang rahasia yang ada sanksi pidananya berada di tangan yang tidak berhak. JPU saat sidang sempat mau mengulang soal LHA
Comments 0