Foto: ist
Menurut Arifki, reformasi politik harus dimulai dari internal partai, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan partai maksimal dua periode serta penguatan mekanisme kaderisasi. Di sisi lain, peningkatan kapasitas dan etika legislator menjadi syarat mutlak agar DPRD mampu menjalankan fungsi representasi secara substantif.
“Apalagi jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, anggota legislatif memiliki keterwakilan ganda. Pertama, mewakili masyarakat dalam fungsi legislasi. Kedua, mewakili masyarakat dalam memilih eksekutif. Ini menuntut kualitas dan integritas yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa reformasi kepemimpinan partai dan peningkatan kualitas legislator, Pilkada melalui DPRD bukanlah solusi bagi penguatan demokrasi lokal.
“Tanpa itu, Pilkada via DPRD bukan jalan memperkuat demokrasi, melainkan jalan pintas menuju konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir,” kata Arifki.***
Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal Google News KOSADATA.
Comments 0