Foto: ist
KOSADATA — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai tak cocok dengan situasi politik hari ini. Ketika partisipasi publik tengah memuncak di ruang digital, ruang menentukan kepala daerah justru ingin dipersempit.
Pengamat politik, Arifki Chaniago menyebut ruang digital telah mengubah warga dari sekadar pemilih lima tahunan menjadi aktor politik harian. Publik, menurut dia, kini aktif menilai rekam jejak, mengkritik kebijakan, hingga memberi evaluasi langsung kepada elite secara real time.
“Situasinya seperti ini: stadion sedang penuh dan penonton ramai bersorak, tapi justru mikrofonnya dimatikan,” ujar Arifki dalam keterangannya, Minggu, 21 Desember 2025.
Ia menilai, pilkada lewat DPRD memang sah secara aturan, namun berpotensi kehilangan legitimasi publik. Kepala daerah yang dipilih elite akan tetap diuji setiap hari oleh masyarakat yang merasa tak ikut menentukan.
“Secara hukum bisa sah, tapi secara sosial mudah goyah,” katanya.
Alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dipakai membenarkan mekanisme tidak langsung, menurut Arifki, meleset dari konteks.
“Masalahnya bukan rakyat terlalu ramai, tapi negara belum siap mengelola keramaian itu,” ucapnya.
Arifki menegaskan demokrasi bukan perkara meredam suara publik, melainkan mengatur partisipasi tetap sehat. Ironinya, elite politik justru sangat aktif memakai media sosial untuk membangun citra dan memetakan dukungan. Publik dirangkul saat kampanye narasi, namun dikesampingkan ketika keputusan diambil.
“Rakyat diperlakukan seperti penonton polling, bukan pemilik suara,” katanya.
Menurut Direktur Eksekutif Aljabar Strategic itu, polemik pilkada melalui DPRD bukan semata teknis pemilihan, melainkan arah demokrasi ke depan. Di era digital, legitimasi tak cukup lahir dari prosedur, tetapi dari rasa dilibatkan.
Jika jarak antara keputusan elite dan harapan publik terus dibiarkan,
Comments 0