T. Galih Permata Pratama (kedua dari kanan) saat diskusi bersama Pimhar PD. Pemuda Persis kab. Tasikmalaya.
Tasikmalaya. KOSADATA- Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam (PD. Pemuda Persis) Kabupaten Tasikmalaya, T. Galih Permata Pratama, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk segera merealisasikan pemisahan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menjadi dua entitas dinas yang berdiri otonom.
Langkah pemisahan ini dinilai bukan sekadar integritas pelayanan pemerintahan, melainkan sebuah kebutuhan niscaya untuk merespons beban kerja yang semakin masif dan kompleks.
Menurut Galih, mempertahankan Dishubkominfo sebagai satu entitas terpadu telah menciptakan beban fungsional dan manajerial yang berat dan tidak proporsional.
"Menggabungkan urusan infrastruktur fisik seperti aspal jalan raya dengan urusan infrastruktur ruang digital dalam satu komando telah memunculkan fenomena skizofrenia organisasi," tegas Galih.
Ia menekankan bahwa sangat tidak masuk akal jika seorang kepala dinas dituntut harus bisa memecahkan kemacetan lalu lintas, namun di saat yang bersamaan juga harus merespons insiden peretasan sistem keamanan server pemerintahan.
Dampak nyata dari lambannya perampingan struktur ini terlihat pada capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Tasikmalaya yang masih stagnan di skor 3,25, tertinggal dari Kabupaten Garut yang telah berhasil menembus skor 3,89.
"Pemkab mutlak membutuhkan Diskominfo yang mandiri agar dapat bertindak sebagai Chief Information Officer seutuhnya demi mengakselerasi ekosistem Smart City kita," ujarnya.
Terlebih lagi, instrumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 telah secara eksplisit memvonis bahwa praktik penggabungan urusan digital dengan institusi perhubungan dikategorikan sebagai penataan yang "Tidak Sesuai".
Di sisi lain, Galih juga memproyeksikan bahwa kemandirian institusi Dinas Perhubungan akan sangat menguntungkan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi operasional angkutan, uji KIR, dan pengelolaan terminal.
"Oleh
Comments 0