Pembentukan POSBANKUM Desa, Hima Persis Jabar Ingatkan Fungsi Substantif

Joeang Elkamali
Oct 02, 2025

Kabid Hukum dan HAM (kiri) dan Sekbid Hukum dan HAM (kanan) PW. Hima Persis Jawa Barat.

Tasikmalaya. KOSADATA- Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW. Hima Persis) Jawa barat memberi catatan terhadap program pembentukan POSBANKUM Desa/Kelurahan jangan sampai hanya sebatas  Program seremonial.

Pada hari senin, 22 september 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa barat bersama Pemerintah Provinsi, menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan se-Jawa barat yang didalam Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pembentukan 5.957 POSBANKUM di seluruh Desa dan kelurahan di Jabar dan direncanakan akan di lakukan pengukuhan POSBANKUM Desa/kelurahan se-Jawa barat pada tanggal 02 oktober 2025.

Muftie Sulatsik Selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Hima Persis Jawa barat berpendapat bahwa, "Langkah strategis ini diharapkan membuka akses keadilan lebih luas dan menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan. Dalam perselisihan antar pihak maupun kelompok di masyarakat, yang sangat rentan terjadi nya kerusakan dalam hubungan sosial, maka program ini merupakan terobosan penting untuk menjaga harmoni sosial dan memberdayakan masyarakat secara efektif.

Kami mengapresiasi peran penting POSBANKUM Kanwil Kemenkumham Jawa barat dalam memberikan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program ini. 
"Peningkatan kapasitas tenaga mediator dan fasilitator hukum serta sosialisasi secara masif akan memperkuat pemahaman masyarakat atas hak dan mekanisme non litigasi." Jelasnya.

Ditemui dalam kesempatan berbeda Menurut Alvi Romdhoni selaku Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Jawa barat menilai bahwa pada dasarnya bantuan hukum merupakan perwujudan dari persamaan hak setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0