Pembatasan Kendaraan Saat Nataru 2025/2026: Ini Daftar Ruas Tol dan Non-Tol yang Terdampak

Abdillah Balfast
Dec 11, 2025

Gerbang tol Cikampek

KOSADATA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan berlaku di sejumlah ruas Jalan Tol dan non-tol untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Karena itu, pengaturan lalu lintas perlu dilakukan secara khusus.

“Maka diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran di jalan tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan berlaku untuk:

  • - Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • - Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
  • - Mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Sementara itu, kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meliputi pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, penanganan bencana, serta angkutan motor gratis.

Jadwal Pembatasan Kendaraan di Jalan Non-Tol

  • - 19–20 Desember 2025: pukul 00.00–22.00
  • - 23–28 Desember 2025: pukul 05.00–22.00
  • - 2–4 Januari 2026: pukul 05.00–22.00

Daftar Ruas Jalan Non-Tol yang Diberlakukan Pembatasan

1. Sumatera Utara

  • - Bts. Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah
  • - Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts. Riau
  • - Medan – Berastagi
  • - Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

2. Riau

  • - Bts. Sumut/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi
  • - Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumbar

3. Jambi & Sumatera Barat

Related Post

Post a Comment

Comments 0