Kuasa hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo. Foto: ist
"Jadi penempatan Terdakwa I, II,III,IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan karena PT. Afifarma adalah Perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya," jelasnya.
Secara garis besar, lanjutnya, ada dua cara kematian, yakni kematian yang wajar akibat sakit dan kematian tidak wajar bukan akibat penyakit seperti pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, keracunan dan lain-lain. Namun, ucapnya, tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak itu.
"Karena untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, Visum et Repertum disini berperan sebagai alat penerangan bagi hakim serta alat bukti yang cukup vital," jelasnya.
Dikatakan advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia itu, dengan persangkaan kematian karena racun dalam hal ini EG dan DEG yang dianggap tidak wajar karena didalam otopsi terdapat petunjuk-petunjuk yang dapat membantu hakim dalam membedakan apakah kematian mengenai tanda-tanda kematian atau sebab-sebab kematian.
"Kami berharap dengan menyajikan argumen dan pembelaan dalam sebuah dokumen setebal 256 halaman dalam pledoi yang disampaikan. Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak ada suatu keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi terdakwa dan saksi ahli, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan agar Para Terdakwa dapat dibebaskan dari segala Tuntutan yang dituduhkan," tutup Yunus.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhamad Safir menyebut, JPU akan memberikan tanggapan atas
Comments 0