Pembacaan Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut, Kuasa Hukum: Harusnya Terdakwa Bebas

Joeang Elkamali
Oct 20, 2023

Kuasa hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo. Foto: ist

yang ada di dalamnya.


"Jadi penempatan Terdakwa I, II,III,IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan karena PT. Afifarma adalah Perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya," jelasnya.


Secara garis besar, lanjutnya, ada dua cara kematian, yakni kematian yang wajar akibat sakit dan kematian tidak wajar bukan akibat   penyakit seperti pembunuhan, bunuh  diri,  kecelakaan, keracunan dan  lain-lain. Namun, ucapnya, tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak itu.


"Karena untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, Visum  et  Repertum disini  berperan  sebagai alat  penerangan  bagi  hakim  serta  alat  bukti yang  cukup  vital," jelasnya.


Dikatakan advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia itu, dengan persangkaan kematian karena racun dalam hal ini EG dan DEG yang dianggap tidak wajar karena  didalam otopsi  terdapat petunjuk-petunjuk yang dapat membantu hakim dalam membedakan apakah kematian  mengenai  tanda-tanda  kematian  atau sebab-sebab  kematian.


"Kami berharap dengan menyajikan argumen dan pembelaan dalam sebuah dokumen setebal 256 halaman dalam pledoi yang disampaikan. Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak ada suatu keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi terdakwa dan saksi ahli, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan agar Para Terdakwa dapat dibebaskan dari segala Tuntutan yang dituduhkan," tutup Yunus.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhamad Safir menyebut, JPU akan memberikan tanggapan atas


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0