Pastikan Semua Terdata, Pemprov DKI Jakarta Sebar Pemberitahuan Pendaftaran Ulang Pedagang Eks Barito

Restu Hanif
Nov 05, 2025

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Foto: ist.

di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.

- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).

- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).

- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0