Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Foto: ist.
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0