Partai Gelora Heran MK Putuskan Norma Baru: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Ida Farida
Aug 21, 2024

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik. Foto: Humas Partai Gelora

berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai. "Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," katanya.

Ketiga Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).

"Keempat ⁠pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," katanya.

Kelima, dalam menyikapi putusan MK yang membuat Ultra Petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.

"Menyikapi putusan MK tersebut,  yang kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," pungkasnya.

Seperti diketahui, Partai buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi pasal 40 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI No 5898 terhadap UUD NRI 1945.

Permohonan uji materi disampaikan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024, dengan menunjuk Said Salahudin MH dan Imam Nasef SH, MK dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan tersebut, mendapatkan tanda terima bernomor NO.68-1/PUU/PAN.MK/AP3. Diterima Rifqi Setiadi petugas pendaftaran perkara di MK pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 13.53 WIB. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0