Mufti Anam Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ingatkan Pentingnya Lindungi Konsumen Beritikad Baik

Abdillah Balfast
Oct 09, 2025

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam

KOSADATAAnggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dan memberantas praktik mafia ekonomi yang merugikan publik.

Meski demikian, Mufti menegaskan agar pembahasan RUU ini tidak melupakan aspek perlindungan bagi konsumen yang beritikad baik, sehingga masyarakat tidak ikut menjadi korban dalam proses penegakan hukum.

“Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, pengesahan RUU ini akan mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus mencegah kerugian masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan.

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini kembali menjadi prioritas pembahasan. Berdasarkan naskah akademik dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), RUU ini mengusung pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem. Skema tersebut memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan dilakukan lebih cepat, tanpa menunggu vonis pidana terhadap pelaku.

Namun, Mufti menekankan bahwa penerapan RUU ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Proses perampasan aset, katanya, tetap harus melalui persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

“RUU ini harus mempercepat pemulihan aset, tetapi jangan sampai melanggar prinsip keadilan. Hukum harus tajam ke atas, bukan ke bawah,” tegasnya.

Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kerugian


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0