Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
“Nah ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi,” ungkap dia.
Sementara, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, kini Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (Keppres-nya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya,” katanya.
Bahkan menurut Tri, sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.
Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.
“Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi,” tandas Tri.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).***
Comments 0