BNPB serahkan kunci vila Mande Lestari untuk korban gempa Cianjur. Foto: BNPB
“Persyaratan tidak ada yang rumit. Sepanjang masyarakat ini memiliki KTP dan KK dan mereka memang warga yang terdampak gempabumi dan selama ini tinggal di zona merah dan memang harus direlokasi. Tidak mungkin lagi mereka tinggal di sana lagi karena memang sangat rawan dan kita tahu bencana adalah peristiwa yang berulang sehingga harus direlokasi. Mereka sudah bersedia semua,” jelas Jarwansyah.
Lebih lanjut, Jarwansyah juga mengatakan bahwa warga yang nantinya direlokasi akan tetap memiliki hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang sebelumnya mereka tempati. Namun, Jarwansyah mengingatkan kembali bahwa tanah dan bangunan itu tidak boleh ditinggali karena memang berada di zona rawan gempabumi.
“Tanah yang di sana tetap menjadi milik mereka namun tidak boleh ditinggali karena berada di zona rawan bencana,” katanya.
Sementara itu, Rusniar, warga Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, yang terdampak gempabumi dan sebelumnya tinggal di zona merah merasa senang setelah mendapatkan bantuan rumah relokasi dari pemerintah. Bagi Rusniar, rumah relokasi itu menjadi harapan baru bagi dia dan warga terdampak gempabumi di Cijedil. Wanita paruh baya itu juga mengaku bahwa rumah Risha sudah sangat layak huni dengan segala fasilitas yang ada.
“Saya senang. Akhirnya saya mendapat rumah dari Pemerintah. Kondisinya sangat layak. Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah,” tutur Rusniar.
Seperti yang sebelumnya disampaikan Deputi RR BNPB, Jarwansyah, secara bertahap Pemerintah akan memindahkan ‘Rusniar-Rusniar’ lainnya dengan harapan agar mereka segera mendapatkan kehidupan yang lebih
Comments 0