Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyerahkan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa melalui Yayasan Beasiswa Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat,.Selasa (19/11). Foto: PPID Jakarta
Di tempat yang sama, Ketua Umum Yayasan beasiswa Jakarta, Margani M. Mustar, menjelaskan, anggaran beasiswa berasal dari hibah Pemprov DKI yang setiap tahun mendapat alokasi sebesar Rp 20 miliar. Hal ini digunakan untuk beasiswa reguler yang berasal dari 12 perguruan tinggi negeri dan 126 perguruan tinggi swasta.
"Secara prinsip, dasar beasiswa ini mengawal mereka selama mereka masih memenuhi syarat pendidikan, seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)-nya masih baik, lalu mengawal mereka sampai lulus. Artinya memang yang kami yang kami pilih adalah mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi tetapi kurang mampu. Ini bersifat berkelanjutan," ujar Margani.
Penerima beasiswa adalah penduduk DKI Jakarta yang kuliah di DKI Jakarta dan termasuk golongan kurang mampu yang dibuktikan dengan surat dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, penerima beasiswa maksimal berusia 25 tahun, serta prestasi IPK minimal 3. ***
Comments 0