KTKI saat mengaku ke Badan kepegawaian Negara
Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI yang juga perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis, mempertanyakan legalitas surat keputusan Menkes terkait seleksi anggota KKI. “Kemenkes seharusnya mengumumkan hasil seleksi nama-nama yang terpilih ke masyarakat sebelum ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Ini jelas melanggar PMK 12/2024 yang mereka buat sendiri,” kata Imelda.
Acep Effendi, anggota KTKI yang memilih pensiun dini, menambahkan, "Kami juga mempertanyakan apakah jumlah anggota KKI yang diajukan sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024, serta apakah proporsi keterwakilan sudah diperhitungkan dengan benar.”
Sri Sulistyati, Komisioner KTKI yang mewakili Fasilitas Pelayanan Kesehatan dari Konsil Kefarmasian, menambahkan bahwa banyak anggota yang dipilih untuk KKI mendekati usia pensiun 65 tahun. “Hal ini berpotensi menciptakan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah 2-3 tahun karena mereka harus pensiun,” ujar Sri.
KTKI-Perjuangan menuntut agar Menteri PANRB dan Kepala BKN segera mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dugaan rangkap jabatan dan prosedur pemberhentian PNS atau pensiun dini pada pelantikan pimpinan KKI sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 69/M/2024. Mereka juga menginginkan agar proses ini dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prinsip Good Public Governance serta yurisprudensi hukum yang telah diterapkan pada KTKI sebelumnya.
Namun sayang, ketika hal ini dikonfirmasi ke Drg. Arianti Anaya dan a dr. Supriyanto Dharmoredjo, kedua tidak
Comments 0