"Saat ini, Jumlah penduduk DKI Jakarta mengacu data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) tahun 2022 berjumlah 11.249.595 jiwa. Maka, seharusnya jumlah alokasi kursi DPRD DKI Jakarta mencapai 125 sesuai UU Kekhususan Jakarta. Tapi, mengacu Uu nomor 7/2017 tentang pemilu, pasal 188 (1) jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta maksimal 120," jelasnya.
Syaiful menegaskan, semakin banyak jumlah wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta akan semakin besar peluang bakal calon legislatif untuk mewakili rakyatnya di daerah pemilihan masing-masing. Sehingga, ucapnya, aspirasi rakyat untuk pembangunan Jakarta ke depan akan semakin terserap dengan baik.
"KPU kan harusnya menjalankan undang-undang. Kenapa peraturan KPU itu tidak sesuai Undang-undang Pemilu dan UU Kekhususan Jakarta. Anehnya, partai politik juga diam saja, tidak menggugat KPU. Ada apa ini?" tandasnya. ***
Comments 0