Korupsi EDC BRI: KPK Jerat 5 Tersangka, Kerugian Capai Rp744 Miliar

Abdillah Balfast
Jul 14, 2025

KPK tetapkan 5 tersangka korupsi EDC BRI. Foto: ist

KOSADATA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020–2024. 

 

Kelima tersangka berasal dari jajaran eksekutif BRI dan dua perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek digitalisasi bernilai triliunan rupiah.

 

Para tersangka yakni CBH, Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024; IU, Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL, Direktur Utama PT PCS; dan RSK, Direktur Utama PT BIT. 

 

KPK menduga kelimanya berperan aktif dalam merancang, mengatur, dan mengamankan proyek EDC demi kepentingan pribadi dan korporasi tertentu.

 

Dalam keterangan pers tertulis, Senin, 14 Juli 2025, KPK mengungkap proyek pengadaan EDC dilakukan dalam dua skema: beli putus dan sewa. 

 

Sebanyak 346.838 unit EDC dibeli dengan total nilai Rp942 miliar, sedangkan 200.067 unit disewa dengan anggaran mencapai Rp1,2 triliun. Total pembiayaan proyek menyentuh angka fantastis Rp2,1 triliun.

 

Namun, di balik geliat transformasi digital BRI, penyidik menemukan indikasi pengondisian proyek sejak tahap perencanaan. EL, IU, dan CBH disebut telah menyepakati PT PCS sebagai vendor utama. 

 

Uji teknis hanya dilakukan untuk produk tertentu, tidak terbuka, dan Term of Reference (TOR) dirancang khusus agar memenangkan vendor tertentu.

 

Lebih jauh, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga tidak berdasarkan harga resmi dari prinsipal perangkat, melainkan dari harga yang telah dikondisikan oleh vendor. 

 

Praktik subkontrak pengadaan sewa EDC pun dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pihak BRI sebagai pemilik proyek.

 

KPK mencatat, CBH diduga menerima suap Rp525 juta dari


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0