Komisi I: Tugas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Jaga Suar Keadilan

Restu Hanif
Jan 24, 2026

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: ist.

KOSADATA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menilai bergabungnya Indonesia kedalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) Gaza yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus ditilik dengan sangat hati-hati.

Ia mengungkapkan, langkah tersebut pada dasarnya bisa diphami sebagai tanggung jawab moral, namun juga tak dapat dipungkiri bahwa keputusan tersebut tidak dapat terlepas dari kepentingan yang sarat akan unsur politis.

“Kehadiran Indonesia penting agar fase pascaperang Gaza tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan besar dan kepentingan sepihak. Indonesia memiliki mandat moral dan historis untuk memastikan suara keadilan tetap hidup dalam setiap proses perdamaian Palestina,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 24 Januari 2026 di Jakarta.

Sukamta menerangkan bahwa inisiatif Dewan Perdamaian Gaza tersebut berada di luar mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menilai, badan Internasional tersebut sangat rawan digunakan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok saja dan mengakibatkan teredusinya isu perdamaian dan kemanusiaan yang dihadapi oleh warga Palestina saat ini.

“Perdamaian tidak boleh direduksi menjadi sekadar ketiadaan konflik, sementara akar persoalan berupa pendudukan dan pelanggaran hukum internasional diabaikan. Ini adalah risiko besar yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Sukamta juga menekankan bahwa keikutsertaan Indonesia harus bersifat aktif-kritis dan bersyarat. Menurutnya, Indonesia perlu secara konsisten mendorong penghentian pendudukan Israel atas wilayah Palestina, perlindungan penuh terhadap warga sipil Gaza, dan rekonstruksi Gaza yang adil, tanpa memutihkan atau melegitimasi pelanggaran hukum humaniter internasional.

“Indonesia harus memposisikan diri sebagai penjaga nurani global. Jangan sampai perdamaian yang ditawarkan justru mengubur keadilan dan menghapus pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan,” jelasnya.

Sukamta menegaskan,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0