Logo PD Migas Kota Migas
Perselisihan hukum pun berlanjut ke pengadilan. PD Migas sempat kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, di mana majelis hakim lebih menitikberatkan pada prinsip pacta sunt servanda atau janji harus ditepati. Namun, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022.
Menurut Iskandar, kemenangan di Mahkamah Agung bukanlah sebuah prestasi, melainkan bentuk koreksi hukum. MA menilai JOA antara PD Migas Bekasi dan FOE bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang pembentukan PD Migas. Klausul yang menghilangkan kendali PD Migas dinilai bertolak belakang dengan tujuan pendirian BUMD.
MA juga menegaskan bahwa pembatalan sepihak oleh PD Migas tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, karena perjanjian tersebut cacat hukum sejak awal. Dalam putusannya, MA mengedepankan asas kemanfaatan dan kepentingan publik di atas prinsip janji harus ditepati.
Iskandar menilai kasus PD Migas Bekasi menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah daerah. Pertama, bahaya membentuk BUMD tanpa kesiapan kapabilitas dan tata kelola yang memadai. Kedua, lemahnya fungsi pengawasan legislatif, karena DPRD baru bertindak setelah kerugian terjadi. Ketiga, tingginya risiko kerja sama dengan pihak asing tanpa mekanisme perlindungan yang kuat. Keempat, pentingnya audit preventif agar kerugian tidak berlangsung bertahun-tahun.
“BPKP datang setelah kerusakan terjadi, bukan sebelum,” ujarnya.
Pasca putusan Mahkamah Agung, PD Migas Bekasi terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 11,8 miliar kepada FOE. Namun, Iskandar menegaskan bahwa kemenangan hukum tersebut tidak serta-merta menutup luka lama. Satu dekade waktu terbuang, potensi pendapatan daerah hilang, dan tata kelola BUMD belum tentu langsung membaik.
“Lapangan Jatinegara masih ada, potensi migas masih tersimpan. Pertanyaannya, apakah
Comments 0