Breaking
|
Endus Kebocoran, Pansus DPRD Bongkar Data Laporan Operator Parkir
Periset BRIN Bongkar Peluang Cuan dari Olahan Ikan Air Tawar
Era Bebas Pajak Kendraan Lisrik Berakhir
Tak Ada Ampun, Usai Dicopot Dari Dinas LH, Asep Kuswanto Kini Tersangka
Gempa M7,4 Guncang Jepang, KBRI Tokyo Buka Hotline Darurat untuk WNI!
BNPB Catat Beberapa Kejadian Bencana dalam 24 Jam Terakhir, Tanah Longsor dan Banjir di Jawa Barat
Dikerubuti Siswa SMK, Yuke Bongkar Dapur DPRD DKI: Ingatkan Soal Sampah
Jembatan Titian Persatuan Cilojami Selesai Dibangun Lewat Gotong Royong Warga dan Aksi Bersama
Ultimatum untuk Pengembang ‘Nakal’: Serahkan Aset atau Kena Sanksi Tegas
Diet Sehat Ternyata Terjangkau, Tapi Kebnyakan Pilih Gorengan dan Makanan Manis
BERANDA
KIWARI
NASIONAL
POLITIK
MEGAPOLITAN
HUKUM
KETAHANAN
MILENIAL
EKONOMI
INFRASTRUKTUR
ENERGI
KORPORASI
INVESTASI
RAGAM
DESTINASI
SENI BUDAYA
LIFESTYLE
KULINER
SISI LAIN
TEROKA
LENSA
OLAHRAGA
TEKNO
OPINI
MILENIAL
BERANDA
KIWARI
NASIONAL
POLITIK
MEGAPOLITAN
HUKUM
KETAHANAN
MILENIAL
EKONOMI
INFRASTRUKTUR
ENERGI
KORPORASI
INVESTASI
RAGAM
DESTINASI
SENI BUDAYA
LIFESTYLE
KULINER
SISI LAIN
TEROKA
LENSA
OLAHRAGA
TEKNO
OPINI
MILENIAL
×
Contact Information
Jl Kendal No 1 Bendungan Hilir, Menteng Jakarta Pusat 10310
contact@kosadata.com
081295875562
Home
KIWARI
HUKUM
Kasus Gula Murni Sengketa Bisnis, Mulia Wirjanto Diputus Bebas
Kasus Gula Murni Sengketa Bisnis, Mulia Wirjanto Diputus Bebas
Abdillah Balfast
Jul 31, 2025
HUKUM
kuasa hukum Mulia Wiryanto
<
p
><
strong
>
KOSADATA
strong
> -
Pengadilan
Tinggi
Surabaya
dalam
putusan
bandingnya
menyatakan
,
bahwa
perkara
yang
menjerat
terdakwa
bukan
merupakan
tindak
pidana
penipuan
,
melainkan
murni
sengketa
bisnis
atau
perdata
.
p
> <
p
>
Putusan
ini
membatalkan
vonis
sebelumnya
dari
Pengadilan
Negeri
Surabaya
yang
sempat
menyatakan
terdakwa
bersalah
.
p
> <
p
>
Dalam
amar
putusannya
Nomor
849
/
PID
/
2025
/
PT
SBY
yang
dibacakan
pada
Selasa
,
24
Juni
2025
,
Majelis
Hakim
Tinggi
yang
diketuai
oleh
Dr
.
Tumpal
Napitupulu
,
S
.
H
.,
M
.
Hum
.,
dengan
anggota
Pudji
Tri
Rahadi
,
S
.
H
.,
dan
H
.
Mustari
,
S
.
H
.,
menyatakan
bahwa
Selanjutnya
1
2
3
4
Related Post
MEGAPOLITAN
Endus Kebocoran, Pansus DPRD Bongkar Data Laporan Operator Parkir
Apr 21, 2026
HUKUM
Tak Ada Ampun, Usai Dicopot Dari Dinas LH, Asep Kuswanto Kini Tersangka
Apr 20, 2026
NASIONAL
Gempa M7,4 Guncang Jepang, KBRI Tokyo Buka Hotline Darurat untuk WNI!
Apr 20, 2026
NASIONAL
BNPB Catat Beberapa Kejadian Bencana dalam 24 Jam Terakhir, Tanah Longsor dan Banjir di Jawa Barat
Apr 20, 2026
MILENIAL
Dikerubuti Siswa SMK, Yuke Bongkar Dapur DPRD DKI: Ingatkan Soal Sampah
Apr 20, 2026
NASIONAL
Jembatan Titian Persatuan Cilojami Selesai Dibangun Lewat Gotong Royong Warga dan Aksi Bersama
Apr 20, 2026
Post a Comment
Submit
Comments
0
Comments 0