Foto: ist
Masalah ini kian suram ketika dikaitkan dengan ledakan penipuan keuangan. Satuan Tugas PASTI OJK mencatat telah menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.556 pinjaman online ilegal dan 285 investasi ilegal. Angka ini menegaskan bahwa kriminalitas keuangan digital bukan fenomena insidental, melainkan ekosistem yang tumbuh subur.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memperkuat kecemasan ini. Sebanyak 323.841 laporan masyarakat terkait penipuan telah diterima. Ada 530.794 rekening yang dilaporkan terlibat, namun yang berhasil diblokir baru 100.565 rekening. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 7,5 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan hanya Rp 383,6 miliar. Jurang antara dana yang hilang dan yang diselamatkan sangat mencolok. Perlindungan negara jauh tertinggal dari kecepatan kejahatan.
Dengan membaca keseluruhan peta data ini, sulit untuk menyangkal bahwa negara masih bekerja secara reaktif. Pemblokiran situs, peringatan publik, dan penindakan parsial lebih menyerupai upaya memadamkan api dengan gelas air, sementara kobaran kebakaran terjadi di ruang mesin. Selama pembukaan rekening masih longgar, verifikasi identitas mudah ditembus, dan platform digital membiarkan iklan judi beredar, kebijakan akan selalu kalah cepat.
Judi online bukan sekadar soal moral masyarakat. Ia adalah persoalan kedaulatan ekonomi. Triliunan rupiah yang mengalir keluar negeri melalui jaringan ilegal adalah kebocoran serius pada fondasi nasional. Uang rakyat yang menguap berarti berkurangnya daya beli, meningkatnya tekanan sosial, dan menguatnya jaringan kriminal internasional.
Pertanyaan kuncinya kini
Comments 0