Jakarta Institute: Meski IPO, PAM Jaya Wajib Penuhi Mandat Pelayanan Publik

Joeang Elkamali
Sep 15, 2025

Foto: dok. PAM Jaya

KOSADATAJakarta Institute mengingatkan rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PAM Jaya tidak boleh ditarik ke ranah politis hingga mengorbankan kepentingan publik. 

Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung IPO justru berpotensi merugikan warga.

Menurutnya, payung hukum pengelolaan air di Indonesia sudah jelas dan kuat. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.

IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban itu. Peraturan yang ada bersifat mengikat. Artinya, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, ia tetap wajib memenuhi mandat pelayanan publik. Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses untuk warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor," ujar Agung kepada wartawan, dikutip Senin, 15 September 2025.

Seluruh aturan itu, kata Agung, menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan penyediaannya merupakan kewajiban pemerintah.

Menurut dia, IPO bukan privatisasi. Pemerintah Provinsi DKI tetap bisa memegang saham mayoritas dan memiliki hak veto atas keputusan strategis. “IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” katanya.

Untuk mencegah orientasi bisnis semata, Jakarta Institute mengajukan empat pagar pengaman: membatasi kepemilikan saham asing dan korporasi besar; memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART; menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin; serta memperkuat mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

Agung menyebut praktik internasional bisa jadi pelajaran. PUB Singapura


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0