Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: ist
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Surat itu berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).***
Comments 0