IAW Soroti Utang RSUD CAM Bekasi Rp70 Miliar, Minta Penelusuran Hukum Menyeluruh

Abdillah Balfast
Jan 17, 2026

RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

utang tersebut, lanjut Iskandar, menjadi bukti bahwa peringatan audit telah berubah menjadi persoalan nyata. Utang Rp70 miliar disebut sebagai konsekuensi dari perencanaan anggaran yang lemah, pengawasan yang tidak efektif, serta pengelolaan keuangan yang tidak optimal.

Terkait rencana DPRD Kota Bekasi memanggil manajemen RSUD CAM, IAW menilai langkah itu perlu diikuti dengan penelusuran yang lebih mendalam.

“Evaluasi dan klarifikasi penting, tetapi harus dibarengi dengan penelusuran akuntabilitas agar persoalan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Iskandar menambahkan, dalam perspektif hukum keuangan negara, pengabaian rekomendasi BPK secara berulang dapat berimplikasi hukum apabila berujung pada kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Karena itu, IAW mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi menelusuri proses terbentuknya utang tersebut, termasuk mekanisme pengadaan, fungsi pengawasan internal, serta peran Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik RSUD.

“Penelusuran ini penting untuk memastikan tata kelola yang lebih baik, melindungi hak pegawai, dan menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Iskandar. (***)

Update berita terkini KOSADATA di Google News


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0