Hentikan Perburuan Badak Jawa, KLHK dan Polda Banten Tangkap 5 DPO

Dian Riski
Jun 14, 2024

DPO pemburu satwa liar akhirnya tertangkap. Foto dok KLHK

Banten serta jajarannya.

“Apresiasi atas komitmen POLRI dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami juga mengapreasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa SUNENDI Als NENDI bin KARNADI. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ungkap Rasio Sani.

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari 8 (delapan) pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal. Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 untuk diterapkan kepada tesangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana SUNENDI,” tegasnya.  

Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon.

TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia.

Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri, pungkas Rasio Ridho Sani.

 Rasio Ridho Sani menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sd. 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata.


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0