Guru di Jambi Jadi Tersangka Akibat Disiplinkan Murid, Martin Daniel: Tak Penuhi Unsur Pidana

Restu Hanif
Jan 20, 2026

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. Foto: ist.

KOSADATA — Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka meminta agar kasus hukum terhadap seorang ibu Guru di Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera dihentikan karena unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Daniel memandang, tindakan yang dilakukan oleh Guru tersebut tidak dapat dipandang sebagai sebuah kejahatan, karena hal tersebut hanyalah bagian dari pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah dan pada jam pelajaran.

 “Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu Guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 20 Januari 2026 di Jakarta.

Daniel menerangkan, Komisi III DPR RI secara kolektif sudah menyimpulkan bahwa penertapan tersangka terhadap Guru tersebut terlalu dipaksakan dan harus segera dihentikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III telah meneruskan pesan ini kepada mitra kerja terkait, yakni Polri dan Kejaksaan.

 “Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Merespon permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan segera menghentikan kasus tersebut ketika sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegasnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari seorang Guru honorer bernama Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Tri menerangkan bahwa kasus tersebut berawal Ketika ia sedang melakukan penertiban rambut siswa pada tahun 2025, di


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0