Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo
KOSADATA - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengajukan pembentukan Kementerian Pangan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pangan nasional. Usulan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pangan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Firman menyebut bahwa salah satu kendala utama dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia adalah belum adanya satu institusi pusat yang mengatur seluruh kebijakan pangan secara menyeluruh. Saat ini, urusan pangan tersebar di banyak kementerian — mulai Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Sosial — yang menyebabkan kebijakan sering tidak terkoordinasi dan mengalami tumpang-tindih.
“Kita membutuhkan satu atap kebijakan. Karena itu, saya mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan yang benar-benar fokus mengatur regulasi pangan dari hulu sampai hilir,” ujar politikus asal Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Ia memaparkan bahwa kementerian baru ini akan mengambil peran sebagai regulator utama, sedangkan fungsi eksekusi atau operasional distribusi pangan akan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Dengan demikian, Bulog menjadi lembaga pelaksana tunggal dalam pengelolaan cadangan pangan, stabilisasi harga, dan penyerapan gabah petani.
“Bulog harus kembali menjadi eksekutor utama. Kementerian membuat regulasi, Bulog menjalankan. Tidak perlu membentuk Dewan Pangan atau lembaga baru lain — penyatuan ini akan memotong rantai birokrasi,” jelasnya.
Firman juga menekankan bahwa stabilitas pangan nasional tidak akan tercapai jika struktur kelembagaannya tidak diperkuat. Menurutnya, pembentukan Kementerian Pangan akan mempermudah pengawasan, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi koordinasi antar-instansi.
Ia menyoroti bahwa Indonesia pernah memiliki
Comments 0