Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan di Cilandak, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Libatkan Roy Suryo untuk Uji Forensik

Abdillah Balfast
Apr 14, 2026

Derek Prabu Maras bersama kuasa hukum.

KOSADATA  – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras yang dipimpin oleh Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA, tengah mendalami indikasi pemalsuan terhadap 38 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus yang diduga menyeret nama PT Bank Mega Tbk ini berfokus pada sejumlah kejanggalan, mulai dari tanda tangan yang diragukan keasliannya hingga ketidaksinkronan kronologi penerbitan dokumen.

Salah satu temuan krusial mencuat pada SHM Nomor 3035. Untuk membuktikan keraguan tersebut, tim hukum menghadirkan saksi fakta, yakni Cerri Liesmeini (sekretaris pribadi Derek) dan Tukiman (petugas pemeliharaan kantor).

“Tadi keterangan dari saksi fakta bahwa tanda tangan dari Pak Derek itu tidak seperti itu, sepengetahuan dari saksi fakta yang sudah bekerja sebagai sekretarisnya Pak Derek Prabu Maras. Jadi selama beliau bekerja, tidak pernah mengetahui tanda tangan Pak Derek seperti itu,” ujar Yuli Yanti Hutagaol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Selain masalah kerancuan akan tanda tangan, Yuli Yanti juga menyoroti alur administratif yang dianggap tidak masuk akal secara hukum. Ia menemukan adanya dokumen yang terbit mendahului proses jual beli yang sah.

"Ini kan, surat pernyataannya ini, contohnya SHM nomor 3035 itu baru terbitnya itu 6 Juli. Sudah dibuat pada tanggal 6 Juli 2006. Sementara Akta Jual Beli (AJB) nya aja baru dilakukan 8 Agustus 2006, gitu loh. Jadi kuat sekali nih dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Langkah hukum tegas telah diambil dengan melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. 

Guna memperkuat bukti di persidangan, tim kuasa hukum secara resmi menggandeng pakar telematika Roy Suryo untuk melakukan analisis forensik terhadap aspek grafis dan tanda tangan pada dokumen-dokumen


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0