Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa (tengah). Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” ujar Arief beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, PAM JAYA mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025, dan muncul dalam tagihan air Februari 2025. ***
Comments 0