Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Foto: ist.
KOSADATA — Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengapresiasi langkah Menteri Hak Asasi Manusia dalam menyusun peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bukanlah perkara sederhana karena memiliki banyak lapisan masalah yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Tentu Komisi XIII mendukung peta jalan yang diluncurkan Kementerian yang disusun bersama multi pihak. Kebersamaan dalam pembahasan peta jalan harus dipertahankan dalam implementasinya,” kata Willy dalam keterangannya yang diterima pada Jumat, 19 Desember 2025 di Jakarta.
Ia menekankan bahwa suasana musyawarah dan dialog harus tetap menjadi landasan utama agar solusi yang dihasilkan bersifat progresif dan terukur tanpa ada semangat "menang-menangan".
“Negara ini dibangun dengan musyawarah. Semua didialogkan tidak ada menang-menangan. Kalau ini terjadi di dalam implementasi peta jalan, saya yakin hasilnya akan semakin progresif,” ujarnya.
Willy juga menerangkan bahwa penyelesaian melalui jalur yustisial maupun non-yustisial harus berjalan beriringan. Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan perspektif korban agar rasa keadilan benar-benar nyata dirasakan.
“Harus ada ketegasan dalam mekanisme hukum dan kejelasan dalam mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Ini yang kita lihat dari peta jalan yang sudah di-launching,” terangnya.
Peta jalan ini menjadi sorotan karena menargetkan penyelesaian menyeluruh terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang selama ini menjadi beban sejarah.
Melalui komitmen Presiden Prabowo, celah sekecil apa pun untuk menuntaskan kasus tersebut harus dimanfaatkan demi kepentingan para korban.
“Celah apapun yang terbuka untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu harus dimanfaatkan. Namun kita perlu membangunnya secara strategis,” pungkasnya.***
Comments 0