Di Swiss, Empat Warga Pulau Pari Tak Lelah Lawan Raksasa Semen Holcim

Ida Farida
Sep 04, 2025

Foto: ist

KOSADATA – Empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, untuk pertama kalinya berdiri di hadapan hakim Pengadilan Cantonal Zug, Swiss. Mereka menggugat Holcim, perusahaan semen terbesar dunia, atas dugaan kontribusinya terhadap krisis iklim yang menggerus kehidupan masyarakat di pulau kecil tersebut.

Para penggugat, yakni Asmania, Arif Pujianto, Edi Mulyono, dan Mustaghfirin, hadir dengan didampingi kuasa hukum Cordelia Bähr. 

Dalam sidang perdana, Asmania menyampaikan langsung kerugian yang dialami warganya: daratan pulau yang kian menyusut, banjir rob yang merusak rumah serta mencemari air bersih, hasil tangkapan ikan yang terus menurun, hingga jumlah wisatawan yang makin berkurang.

“Kami mohon hakim mengabulkan tuntutan kami. Setiap ton CO₂ yang dikurangi sangat berharga bagi kami,” ujar Asmania dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.

Gugatan ini menuntut Holcim memangkas emisi hingga 69 persen pada 2040, menghentikan tambahan emisi baru, serta memberikan kompensasi finansial bagi warga Pulau Pari

Menurut Bähr, dasar hukum gugatan merujuk pada Kitab Hukum Perdata Swiss dan Undang-Undang Perlindungan Iklim yang baru disahkan Juni 2023. 

“Pengadilan berhak bukan hanya menetapkan hukum yang sudah ada, tapi juga membangun hukum baru sesuai perkembangan masyarakat,” katanya.

Holcim membantah tuduhan itu. Kuasa hukum mereka, Stefanie Pfisterer dan Felix Dasser, menyebut gugatan warga Pulau Pari “diorkestrasi” oleh WALHI, ECCHR, dan HEKS. 

Dalam sidang, Dasser bahkan melemparkan koin CHF 4 (sekitar Rp80 ribu) untuk meremehkan nilai kompensasi yang diminta penggugat.

Tindakan tersebut langsung menuai kecaman. Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung, menyebut Holcim berusaha menghindar dari tanggung jawab atas lebih dari 7 miliar ton emisi CO₂ yang mereka hasilkan sejak 1950. 

“Tuduhan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0