Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. Foto: ist.
“Kami sepakat tidak boleh ada ruang kekerasan di negara demokrasi, namun pernyataan mengutuk saja tidak cukup. Kami menanyakan kapan regulasi perlindungan bagi pembela HAM ini akan diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya.
Dewi mendesak pemerintah agar segera merampungkan regulasi tersebut dalam waktu dekat. Ia menilai percepatan penyusunan aturan menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik intimidasi dan teror terhadap aktivis.
“Kami mendesak agar regulasi tersebut menjadi prioritas penyelesaian, terutama dalam waktu dekat sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pejuang HAM dari intimidasi dan teror,” tandasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0